Minggu, 30 Januari 2011

menjadi karyawan outsourching

Kalau kita amati dalam berita yang disajikan di media, outsourcing (alih daya) seakan menjadi makhluk yang mengerikan. Outsourcing dianggap sebagai perbudakan gaya baru, tidak melindungi pekerja/buruh, terjadi praktik pemotongan upah, dan tidak memiliki perlindungan serta kepastian hukum sehingga nasib pekerja/buruh tidak menentu karena ia selalu berstatus kontrak. Kondisi itu memicu munculnya tuntutan dari kaum buruh untuk menghapus praktik outsourcing.

Terkait dengan hal-hal di atas, buku ini dihadirkan agar outsourcing benar-benar dapat dipahami baik oleh perusahaan outsourcing maupun oleh karyawan outsourcing. Bahasan dalam buku ini antara lain:
- Definisi outsourcing, proses rekrutmen dan seleksi, kewajiban dan hak karyawan alih daya, sanksi, payroll/penggajian, fasilitas pengobatan, help desk, penempatan kerja, pelatihan
- Memilih perusahaan alih daya yang baik, hak karyawan alih daya secara umum, menghitung upah lembur, hak cuti, fasilitas Jamsostek, menghitung potongan kewajiban pajak, Jamsostek, dll.
- Bagaimana seseorang bisa sukses sebagai karyawan alih daya
- Dasar hukum alih daya
- Alih daya di negara lain

Penting bagi perusahaan outsourcing untuk memahami bahwa perusahaan mereka dapat memberikan kontribusi yang besar dalam penyerap an tenaga kerja serta apa saja yang dibutuhkan oleh para karyawannya, dan bagi karyawan outsourcing, penting untuk mengetahui apa itu outsourcing dan hak serta kewajibannya. Dengan demikian, mereka dapat memilih perusahaan outsourcing yang baik sebagai tempat bekerja. Di tengah susahnya kehidupan ekonomi dan tingginya angka pengangguran, hendaknya kita tetap bersyukur bahwa kita masih “Tetap Bekerja” sebelum mendapatkan “Pekerjaan Tetap”.

sumber;gramedia pustaka utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar