Apa yang Anda lakukan begitu menerima slip gaji? Mungkin ada yang gembira melihat besarnya gaji yang bisa dibawa pulang. Tapi mungkin ada juga yang tercengang melihat pajak penghasilannya membengkak. Biar nggak penasaran kok pajaknya gede banget, coba deh dihitung sendiri.
Jangan heran melihat slip gaji Anda kebanyakan potongan. Sebagai warga negara Indonesia yang patuh hukum.
Anda memang harus membayar pajak penghasilan (PPh). Meskipun sebenarnya pajak dapat menjadi musuh bagi kesejahteraan Anda sekeluarga. Apalagi di negara-negara tertentu yang mengenakan tarif pajak tinggi bagi warga negaranya, pajak benar-benar menjadi momok yang menakutkan.
PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lain yang dilakukan oleh wajib pajak. Kalau Anda sebagai karyawan pembayaran PPh secara otomatis akan dipotong dari gaji bulanan. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, Anda harus merelakan sejumlah uang untuk menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang bijak. Bukankah Ditjen Pajak selalu menyerukan slogan, Orang Bijak Wajib Bayar Pajak.
Sedangkan bagi pengusaha mandiri pembayaran pajak dapat dilakukan sendiri ke kantor pajak terdekat. Konsultan pajak Henrietta Kristanto, mengungkapkan wajib pajak yang berwirausaha harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling lambat sebulan sejak usahanya mulai.
“Memang harus dengan kesadaran sendiri mendatangi kantor pajak sebelum didatangi petugas pajak ke rumah,” cetusnya dalam acara program sertifikasi Wealth Management, di Jakarta, belum lama ini.
Nah lho, masa baru buka usaha kok sudah diwajibkan memiliki NPWP. Tenang saja, ternyata kepemilikan NPWP bukan berarti Anda harus bayar PPh. Menurut Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan Ditjen Pajak, Erwin Silitonga, pajak penghasilan tidak ditentukan oleh punya tidaknya NPWP. Tapi berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa kewajiban PPh dimulai pada saat wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan di atas PTKP,” jelas Erwin.
Zakat Mengurangi Pajak
Berdasarkan UU No.17/2000, penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp12 juta untuk individu wajib pajak, Rp1,2 juta dengan status kawin, Rp1,2 juta kalau punya tanggungan (maksimal tanggungan hanya tiga orang), dan Rp12 juta kalau penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
PTKP ini merupakan bagian dari pengurangan yang diperkenankan dalam menghitung PPh. Selain PTKP masih ada pengurangan lain. Yaitu pengurangan biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan kotor dengan nilai nominal setinggi-tingginya Rp1,296 juta setahun atau Rp108 ribu sebulan.
Ada juga pengurangan biaya pensiun bagi Anda yang menerima pensiun, besarnya 5 persen dari penghasilan kotor atau setinggi-tingginya Rp432 ribu setahun. Pengurangan iuran dana pensiun dan pengurangan jaminan hari tua yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Kemudian bagi Anda yang membayar zakat ke lembaga amil zakat bisa digunakan untuk mengurangi pajak juga.
Dalam penghitungan pajak Indonesia menggunakan sistim tarif progresif. Yaitu tarif yang proporsinya meningkat sesuai dengan besar kecilnya penghasilan seseorang atau suatu badan usaha.
Oleh karena itu, presentase pajak penghasilan yang dikenakan pada orang kaya tentu saja lebih besar dari pada yang dikenakan pada orang miskin. Itulah sebabnya mengapa struktur pajak progresif ini diyakini lebih mampu memperbaiki distribusi pendapatan. Dengan cara orang yang lebih kaya menyumbang lebih banyak untuk kepentingan umum.
Menurut pasal 17 tarif progresif bagi wajib pajak orang pribadi adalah 5 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan 25 juta. 10 persen untuk PKP Rp25 juta – Rp50 juta, 15 persen untuk PKP Rp50 juta – Rp100 juta, 25 persen untuk PKP Rp100 juta – Rp200 juta, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp200 juta.
Sedangkan untuk objek pajaknya sendiri, Henrietta menjelaskan, yaitu setiap penghasilan yang menambah kemampuan ekonominya. Termasuk honor, tunjangan transportasi, tunjangan makan, uang lembur, hadiah, dll. Tapi penghasilan itu harus berupa uang.
Sedangkan penghasilan dalam bentuk barang tidak dikenai PPh. Misalkan tunjangan transportasi berupa bensin, tunjangan makan dalam wujud makanan, honor akhir tahun yang diwujudkan barang. Maka tunjangan-tunjangan yang berupa barang ini tadi tidak dikenai pajak.
“Penghasilan yang berupa natura dan kenikmatan itu bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak,” imbuhnya.
Hitung Sendiri Pajak Anda
Pinurbo, seorang analis kredit sebuah bank swasta memiliki gaji Rp10 juta per bulan. Saat ini ia memiliki tanggungan seorang anak dan istrinya tidak bekerja. Setiap bulannya Pinurbo rajin membayar zakat 2,5 persen dari penghasilannya ke lembaga amil zakat.
sumber http://www.membuatblog.web.id/2010/08/perhitungan-pajak-penghasilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar