Harta bersama dalam perkawinan atau yang dikenal juga sebagai harta gana-gini (sering disebut “gono-gini”) adalah sebuah konsep “baru” dalam tatanan perkawinan Islam. Dikatakan baru karena konsep semacam ini tidak dikenal pada masa-masa awal perkembangan Islam sampai waktu yang cukup lama, serta tidak juga tersentuh dalam kajian yang panjang dan mendalam dalam kitab-kitab fikih ulama klasik maupun kontemporer.
Dikenalnya konsep harta bersama di beberapa daerah, lebih merupakan fenomenal lokal yang mencerminkan tradisi masyarakat setempat. Keberlakuannya ini,meskipun bersifat lokal, telah diangkat menjadi bagian dari tatanan formal yang mengikat dalam bentuk undang-undang, yaitu sebagai salah satu aspek yang termuat dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) No. 1 Tahun 1974, khususnya pasal 35-37.
Buku ini akan meneropong sejauh mana pendekatan fikih dapat mengakomodasi pemberlakuan konsep harta bersama dalam keluarga-keluarga muslim, terutama ketika dikaitkan dengan kewajiban keagamaan yang bersifat pribadi dan termasuk pokok-pokok keislaman, seperti zakat dan waris. Dengan mengetahui landasan yang paling dekat menurut fikih, maka kita dapat mencari jalan untuk menerapkan konsep harta bersama dalam perkawinan yang sesuai dengan pendekatan fikih dan tidak juga bertentangan dengan UUP.
Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi pegangan bagi keluarga-keluarga yang mengalami masalah yang terkait dengan harta gana-gini. Selain itu, dapat berguna juga bagi kalangan akademisi maupun para praktisi hukum.
sumber;pustaka yustisia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar