Masyarakat dihimbau untuk tidak membuang sembarangan obat-obatan dan kemasannya yang sudah tidak terpakai lagi atau kedaluwarsa. Membuang obat atau kemasan yang masih utuh dapat membuka peluang bagi menjamurnya praktik obat palsu di masyarakat.
Pemerhati praktik obat palsu, Weddy Mallyan, dalam media forum Sanovi-Aventis di Jakarta, Kamis (5/8/2010), menyatakan sebagian masyarakat dan kalangan medis saat ini masih memperlakukan obat tidak sebagaimana semestinya. Obat dan kemasannya yang sudah tidak terpakai dibuang seenaknya seperti sampah. Padahal, obat dan kemasan ini berpotensi disalahgunakan.
Diutarakan Weddy, pemanfaatan sampah obat dan kemasannya adalah salah satu modus yang kerap dilakukan oknum pembuat obat palsu di Indonesia. Barang yang tidak terpakai ini biasanya diperoleh para oknum dari pengepul barang bekas atau kemasan obat-obatan.
“Sebaiknya obat-obat yang sudah tidak dipakai atau kemasan bekasnya tidak dibuang sembarangan. Dimusnahkan saja sehingga tidak mungkin dipakai lagi,” ungkap Weddy yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan – BPOM RI .
Pemalsuan obat dengan memanfaatkan kemasan bekas, lanjut Weddy, hanyalah sebagian kecil dari modus yang dilakukan para pelaku. Praktik pemalsuan obat saat ini sudah sangat canggih dan dikategorikan sebagai kejahatan yang teroganisir, bahkan melibatkan jaringan internasional.
Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, prevalensi obat palsu di negara-negara berkembang mencapai 10 persen. Sedangkan, di negara-negara yang penegakkan hukumnya sudah terbilang maju hanya mencapai 1 persen saja. Nilai perdagangan obat palsu pada tahun ini diperkirakan naik 92 persen dalam lima tahun lalu yakni mencapai 75 juta dollar AS.
Definisi obat palsu berdasarkan Permenkes No.1010/menkes/Per/XI/2008 adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan atau produk obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah mendaftarkan izin edar.
“Obat palsu juga adalah salah satu jenis dari obat ilegal. Selain obat palsu, jenis obat yang dikategorikan ilegal adalah obat yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” terang Weddy.
Weddy menambahkan, jenis obat-obatan yang sering dipalsukan dan banyak beredar di pasaran adalah obat-obatan fast moving seperti golongan antibiotika, antiparasit, alagesik, antipiretik. Selain itu, jenis obat lain yang kerap dipalsukan adalah obat yang harganya mahal serta obat-obat lifestyle seperti obat impotensi, antikolesterol dan obat pelangsing.
sumber http://health.kompas.com/read/2010/08/05/18013773/Jangan.Sembarangan.Buang.Sisa.Obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar