Minggu, 27 Maret 2011

pengertian profesi

Kita sering sekali mendengar kata profesi dalam kehidupan sehari-hari. Ada profesi sebagai dokter, hakim, jaksa, polisi dan lain sebagainya. Lantas apa sebenarnya pengertian dari profesi itu sendiri? Ornstein dan Levine (1984) menjelaskan bahwa Profesi merupakan jabatan yang sesuai dengan Pengertian Profesi sebagai Berikut:

1).Profesi: Melayani Masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).

2).Profesi: Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).

3).Profesi: Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).

4).Profesi: Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.

5).Profesi: Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).

6).Profesi: Otonomi dalam membentuk keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).

7).Profesi: Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.

8).Profesi: Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.

9).Profesi: Menggunakan administrasi untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk medata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).

10).Profesi: Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.

11).Profesi: Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.

12).Profesi: Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.

13).Profesi: Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.

14).Profesi: Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Pengertian Profesi ini diambil dari buku “Profesi Keguruan” hal:15, oleh Prof. Soetjipto dan Drs. Raflus Kosasi, M.sc. , Penerbit: Rineka Cipta.

sumber http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/11/pengertian-profesi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar