Ananda putri matahari 2 bulan lagi genap berusia 2 tahun. Saatnya untuk menyapih (stop pemberian ASI). Ada juga sementara orang yang berpendapat bahwa menyusui diperbolehkan hingga anak berusia 30 bulan. Mana yang bener?
Anjuran agar menyusui anak selama 2 tahun adalah berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ﴿البقرة: ٢٣٣
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan
Sedangkan yang menyebutkan 30 bulan itu bukan masa penyusuan, tetapi mulai dari bayi dikandung hingga disapih dari susuan ibunya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً ﴿الأحقاف: ١٥﴾
“Ibunya mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…”
Jika dihitung sejak usia bayi cukupuntuk dilahirkan yaitu 6 bulan, ditambah masa penyusuan 2 tahun (24 bulan), maka benarlah apa yang difirmankan Allah tersebut; bahwa masa dikandung hingga disapih adalah 30 bulan. Tentunya didasarkan pada penanggalan qamariah berdasarkan standar penaggalan Islam.
Anjuran Allah diatas bukan bersifat mutlaq, tetapi bersifat fadhail, artinya lebih utama jika dapat dilakukan secara sempurna dalam2 tahun. Tetapi jika karena sesuatu hal yang lebih membawa maslahat hingga sebelum 2 tahun sudah harus disapih, maka tidak mengapa dilakukan sepanjang antara suami istri saling ridha dengan keputusan tersebut.
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ﴿ البقرة:٢٣٣﴾
“… Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Kita yakin, bahwa apa yang dianjurkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala selalu member kebaikan bagi manusia dan bukan sebaliknya. Semoga kita diberi kemampuan oleh Allah untuk melaksanakannya.
ref: hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar