Reksa Dana adalah sebuah alternatif investasi, terutama untuk investor kecil dan mereka yang memiliki sedikit waktu dan keahlian untuk menghitung risiko investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang memiliki modal, yang berminat berinvestasi, tetapi memiliki keterbatasan dalam waktu dan pengetahuan.
Umumnya, Reksa Dana didefinisikan dengan tujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang akan diinvestasikan dalam portofolio oleh manajer investasi. Definisi ini juga ditulis di bagian Undang-undang Pasar Modal No.8/1995 1 ayat (27) tentang Reksa Dana. Ada tiga poin ditampilkan pada pernyataan ini. Pertama, Reksa Dana mengumpulkan dana dari masyarakat. Kedua, dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana dikelola oleh manajer Investasi.
Oleh karena itu, dana tersebut dimasukkan ke dalam Reksa Dana merupakan dana bersama investor, dan Manajer Investasi adalah orang yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Keuntungan investasi di reksa dana:
Pertama, investor dengan anggaran yang lebih kecil dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek mereka untuk meminimalkan risiko. Sebagai contoh, seorang investor dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika dia tidak memiliki anggaran yang besar. Dengan Reksa Dana, dana dapat dikumpulkan dalam jumlah besar untuk memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen pasar modal dan pasar uang, artinya dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, dan obligasi.
Kedua, Reksa Dana membantu investor untuk berinvestasi di pasar modal lebih mudah. Menentukan saham mana yang baik untuk membeli tidak mudah. Perlu pengetahuan khusus dan pengalaman, dimana beberapa investor tidak memiliki.
Ketiga, efisiensi waktu. Karena dana yang diinvestasikan dalam Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi profesional, investor tidak perlu memonitor kinerja investasi mereka sepanjang waktu.
Seperti investasi lainnya, selain memberikan investor kesempatan keuntungan, Reksa Dana memiliki kemungkinan risiko. Seperti:
* Risiko penurunan nilai unit penyertaan: Risiko ini dipengaruhi oleh penurunan harga efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang termasuk dalam portofolio Reksa Dana.
* Risiko likuiditas: Risiko ini terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit dijual kembali (redemption) unit mereka. manajer Reksa Dana akan menemukan kesulitan dalam menyediakan uang tunai untuk pembelian kembali ini.
* Default risiko: Risiko ini merupakan risiko terburuk, yang dapat muncul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana yang tidak membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai loading ketika kejadian yang tidak diinginkan terjadi, seperti unability untuk memenuhi kewajiban pihak terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau kejadian bencana yang menyebabkan penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
Dari portofolio investasi, reksa dana dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Dana Pasar Uang. Reksa Dana ini hanya melakukan investasi pada efek hutang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun. Sasarannya adalah untuk menjaga likuiditas dan memelihara modal.
2. Dana Pendapatan Tetap. Reksa Dana ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek hutang. Reksadana ini memiliki resiko yang relatif lebih tinggi daripada dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kembali astabil.
3. Ekuitas Dana. Reksa Dana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam ekuitas. Karena berinvestasi di saham, memiliki risiko lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya. Namun, memberikan pengembalian lebih tinggi.
sumber://rencanainvestasionline.blogspot.com/2010/05/reksa-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar