Dalam buku ini, Penulis mengungkapkan bagaimana pengaturan HAM dalam hukum keadaan darurat dan praktiknya di lapangan, yakni pelanggaran HAM seperti apa yang dibenarkan dalam hukum keadaan darurat dan bagaimana Pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM dalam keadaan darurat tersebut, serta hal-hal baru yang ditemukan dalam penulisan buku ini.
Hal-hal baru dimaksud seperti: “kompensasi” terhadap korban pelanggaran HAM akibat pemberlakuan status hukum keadaan darurat sebaiknya dipisahkan dengan proses hukum, tetapi cukup dibuktikan oleh tim medis/dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah. Kemudian, bagaimana seharusnya Pemerintah menerapkan pemberlakuan status hukum keadaan darurat yang efektif dan bagaimana seharusnya Hakim HAM mempertimbangkan penerapan pemberlakuan status keadaan darurat itu, semuanya dibahas dalam buku ini.
Dalam buku ini, Penulis juga memberanikan diri menganalisis putusan bebas Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Timor-Timur pascajajak pendapat 1999 dan putusan bebas Kasasi Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984. Hal ini dilakukan, mengingat kedua kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde).
Akhirnya, dari kajian ilmiah penulisan buku ini, Penulis menganjurkan setiap penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam keadaan darurat, khususnya darurat militer dan perang, lebih baik ditangani secara khusus melalui Pengadilan Militer dengan komposisi hakimnya terdiri atas tiga orang hakim dari peradilan umum dan dua orang dari peradilan militer, ketimbang melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memiliki prinsip-prinsip retroaktif, tidak mengenal kadaluwarsa, dan memerlukan rekomendasi DPR.
Adanya prinsip-prinsip yang dianut oleh UU No. 26 Tahun 2000 tersebut menjadikan proses penyelesaian kasus pelangaran HAM menjadi panjang dan penuh ketidakpastian. Akibatnya hampir dapat diprediksikan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di-”bebaskan” oleh Pengadilan HAM Ad Hoc karena barang bukti dan saksi korban/kunci yang diajukan ke persidangan telah rusak/hilang atau meningal dunia.
sumber;gramedia pustaka utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar