Bapak Santo dan ibu Santi adalah pasangan yang dikaruniai 2 orang anak usia 8 dan 10 tahun. Kebetulan kedua anaknya laki-laki. Sebagai orang tua , Bapak Santo dan ibu Santi berobsesi anaknya menjadi anak yang penurut dan berprestasi di sekolah. Karenanya kedua anak tersebut mereka didik dengan keras dan penuh disiplin. Setiap ada ketidakdisiplinan ada resiko hukuman yang harus ditanggung.
Hukuman fisik berupa pukulan dengan tangan kosong atau mistar, sentilan atau cubitan. Belum lagi dikurung di kamar yang ventilasinya kurang baik dengan jatah makan yang dikurangi. Untuk hukuman fisik, Bapak Santo acapkali melakukanya, sementara ibu Santi lebih sering marah atau ngomel dengan perkataan kasar dan merendahkan anak. Ketika sang anak nilai ulangannya kalah bagus dengan anak yang lain, Bu Santi sering membandingkan dengan anak lain, perkataan bodoh, tolol dan dunggu acapkali terlontar.” Mau jadi apa kamu kalau sudah besar”, demikian sering terlontar kalau sang ibu sedang marah. Sikap keras dalam mendidik anak membuat sang anak menjadi sosok yang introvert dan menarik diri. Di sekolah , kedua naknya dikenal sebagai pribadi yang rendah diri, murung dan cenderung menarik diri. Suasana hatinya jelas tertekan. Tanpa disadari kedua anak tersebut telah mengalami perlakuan salah atau dikenal sebagai child abuse. ..
Apa yang dimaksud dengan child abuse and neglect ?
Child abuse and neglect atau dibahasa-indonesiakan sebagai perlakuan salah dan penelantaran anak mempunyai beragam definisi. Dalam perkembanganya definisi bereubah-rubah karena makin luasnya cakupan, di Indonesia child abuse and neglect diartikan sebagai semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, ekploitasi komersil yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata atau potensial terhadap kesehatan anak dalam kelangsungan hidup anak , tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan orang dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayan dan kekuasaan.Panjang dan mencakup banyak hal, bukan ?
Jadi bukan semata-mata kekerasaan fisik saja ya ?
Ya, seperti yang kita baca dari definisi diatas, tidak hanya kekerasan fisik tapi juga emosional, seksual dII. Selama ini orang memang banyak mengaitkan dengan kekerasan fisik saja. Dengan cakupan yang luas tadi, sangat mungkin banyak diantara kita yang diam-diam tau tanpa kita sadari melakukan perlakuan salah terhadap anak. Yang cukup sering adalah kekerasan emosional karena banyak orang tua kalau sudah marah terhadap anak sering tanpa disadari mengucapkan kata kasar atau kata-kata yang merendahkan/menyakitkan anak. Atau ketika kesal dengan tingkah polah sang anak, tak jarang cubitan,jeweran, sentilan, bahkan terkadang sampai pukulan diterima sang anak.
Dimana saja perlakuan salah dapat diterima oleh seorang anak?
Perlakuan salah dapat terjadi di dalam keluarga dan di luar keluarga. Di dalam keluarga dilakukan oleh orang tua, kakak bahkan pengasuh. Di luar keluarga dapat terjadi di sekolah, asrama, tempat kerja, di jalanan dan juga di medan konflik/perang. Hal tersebut dapat dilakukan oleh teman, seniornya, guru, petugas negara, majikan dsb.
Bisa dijelaskan lebih lanjut bentuk atau jenis perlakuan salah terhadap anak?
Bentuk atau jenis perlakuan salah terhadap anak dapat beripa penganiayan fisik, penganiayaan emosional, penganiayaan seksual dan pelalaian. Penganiayaan fisik mengakibatkan cedera fisik karena hukuman badan,kekejaman atau peracunan. Penganiayaan emosional dapat berupa amarah, melontarkan kata-kata kasar, merendahkan atau melecehkan anak. Penganiayaan seksual berupa pelecehan seksual sampai berhubungan seksual dengan anak termasuk pedofili, pelacuran di bawah umur, incest dsb. Kelalaian terhadap anak termasuk pemeliharaan kesehatan yang kurang memadai, pengawasan ortu yang kurang, kelalaian dalam pengobatan anak, juga kelalaian dalam memberikan pendidikan yang layak terhadap anak.
Apa saja faktor yang membuat ortu melakukan perlakuan salah terhadap anak ?
Ada faktor resiko dari oran tua sehingga rentan untuk melakukan perlakuan salah terhadap anak. Hal tersebut antara lain : orang tua yang melakukannya sebagai pelampiasan frustasi, orang tua dengan riwayat pelanggaran hukum atau residivis (judi,alkoholik,narkoba,kriminal), orang tua yang menganggap anak sebagai saingan, orang tua terutama ibu yang kawin muda dan melahirkan dalam usia yang masih belia dan orang tua dengan riwayat child abuse pada masa kecilnya.
Apa akibat dari perlakuan salah terhadap anak?
Banyak akibat yang ditimbulkan dari child abuse and neglect. Akibat fisik akan didapat trauma fisik seperti lecet, hematom, luka bekas gigitan, luka bakar, patah tulang dan sebagai berikut. Juga dapat di jumpai sekuele atau cacat sebagai akibat trauma misal adanya jaringan parut, gangguan pendengaran, kerusakan mata dan kecacatan lain. Akibat yang fatal dari perlakuan salah pada anak adalah kematian, dimana pada kasus kematian tsb orang tua atau pihak yang diduga melakukannya tidak dapat menjelaskan dengan logis penyebab kematiannya.
Apa akibatnya pada tumbuh kembang anak?
Anak yang mengalami child abuse and neglect pertumbuhannya umumnya terlambat, selain itu perkembangan emosionalnya juga mengalami kelambatan atau gangguan. Anak tidak dapat mengembangkan kecerdasannya, juga anak tumbuh menjadi pribadi yang rendah diri, apatis, atau sebaliknya menjadi pribadi yang agresif. Pada anak dapat tumbuh konsep diri bahwa dia pribadi yang tidak berguna atau tidak dicintai. Bila dibiarkan perasaan demikian dapat menjurus kepada keinginan bunuh diri.
Bagaimana mengetahui kemungkinan anak telah mengalami penganiayaan seksual? Kita curigai hal tersebut bila kita menemukan hal-hal sebagai berikut : adanya trauma atau infeksi lokal pada daerah anus/kelamin atau sekitarnya yang mengakibatkan timbulnya nyeri perineal (nyeri sekitar anus), keluarnya cairan dari vagina atau nyeri disertai perdarahan di daerah anus. Akibat lain adalah dampak secara emosional : konsentrasi belajar berkurang, tidak bisa mengontrol buang air besar/buang air kecilnya (eneuresis atau enkopresis) sampai timbul perubahan perilaku misalnya anak tiba-tiba menjadi pendiam, menarik diri dan menjadi murung. Satu hal yang dikhawatirkan adalah anak yang pernah mengalami penganiayaan seksual seperti disodomi, kelak di kemudian hari dia akan melakukan hal yang sama pada anak lain. Fenomena ini sering ditemukan pada komunitas anak jalanan.
Apa yang harus dilakukan pada anak yang mengalami perlakuan salah dan penelantaran?
Dokter atau tenaga kesehatan tentunya harus melakukan diagnosis dengan teliti, hati-hati dan pertimbangan yang matang. Orang tua atau pihak yang melakukannya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang/berwajib, anak selanjutnya diberikan perlindungan fisik maupun hukum. Bila membutuhkan perawatan medis, anak harus ditangani dan dirawat di RS. Pada saatnya anak sebagai korban dilakukan rehabilitasi dan bila orang tua dinilai tidak mampu merawat atau mengasuh, anak dapat dipelihara oleh keluarga lain atau lembaga sosial yang ada.
Saat sekarang apa ada undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap anak?
Alhamdulillah, pada saat sekarang sudah ada 2 undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak yaitu UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir UU No 3 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dengan undang-undang tersebut, pelaku child abuse dapat dituntut dengan hukuman yang berat dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku dan membuat calon pelaku berpikir ulang seribu kali.
Apa kendala dan tantangan dalam penanganan child abuse?
Pandangan bahwa anak sepenuhnya dalam penguasaan orang tua, sehingga orang tua menganggap kekerasan terhadap anak adalah sah-sah saja. Apalagi kalau orang tua menganggap hal itu sebagai cara dalam mendidik anaknya. Pandangan demikian dianut juga oleh lingkungan sekitarnya, sehingga lingkungan menganggap kekerasan anak dalam sebuah keluarga adalah urusan keluarga itu sendiri. Yang mencuat ke permukaan adalah orang tua yang diusut oleh polisi karena melakukan kekerasan pada anak yang berakibat fatal misal menimbulkan cedera berat atau bahkan sampai kematian. Kondisi seperti sering digambarkan sebagai fenomena gunung es (ice berg phenomen). Sangat mungkin kejadian perlakuan salah terhadap anak jauh lebih banyak, mengingat child abuse and neglect mempunyai spektrum yang luas. Tanpa kita sadari kita juga termasuk salah satu pelakunya, jangan-jangan…
sumber http://doktermuchlis.blogspot.com/2009/05/child-abuse-and-neglect-apa-sich.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar