Rabu, 18 Mei 2011

bantuan hukum diindonesia

Bantuan Hukum mempunyai kedudukan yang penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), tidak terkecuali di Indonesia. Subsistem polisi, jaksa, pengadilan, pekerja lembaga pemasyarakatan, dan advokat harus dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan mereka.

Tujuan tersebut antara lain mencegah kejahatan, mencegah pengulangan kejahatan, dan merehabilitasi pelaku kejahatan serta mengembalikan mereka ke masyarakat. Sering dilupakan pula bahwa bantuan hukum merupakan hak dari seorang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico). Buku “Bantuan Hukum di Indonesia: Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara” karya Frans Hendra Winarta ini merupakan pengantar yang bagus untuk mengetahui lebih jauh konsep bantuan hukum dan praktik pelaksanaannya di Indonesia.

Termasuk di dalamnya, uraian tentang sejarah bantuan hukum, bantuan hukum yang non profit oriented dan cara mendapatkannya. Dalam rangka itulah, buku ini saya anjurkan untuk dibaca dan ditelaah oleh mereka yang menginginkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Buku ini akan memberikan nuansa baru dalam perbincangan kita sekaligus menambah perbendaharaan bahan pustaka mengenai bantuan hukum di Indonesia. -dikutip dari pengantar Mardjono Reksodiputro, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia

sumber;elek media komputindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar