Rabu, 24 Agustus 2011

pengertian qurban

Dari wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Qurban berasal dari bahasa Arab Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan Matdawam (1984), menjelaskan kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri.

Qurban, dalam fiqih Islam yaitu hewan yang dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idhul Adh-ha atau yaumun nahr , pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Imam Syafie berpendapat hukum melakukan ibadah qurban ini adalah sunat Muakkadah Yaitu sunnah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya serta ada sedang mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.

Menurut Mazhab Syafie, IBADAH QURBAN disunatkan kepada mereka yang mempunyai harta yang melebihi keperluan darinya dan tanggungannya pada Hari Raya Aidil Adha dan hari-hari Tasriq (11,12 dan 13 Zulhijjah) termasuklah orang yang sedang mengerjakan haji.

Waktu Pelaksanaan IBADAH QURBAN:
1. Bermula daripada terbit matahari pada Hari Nahr (10 Zulhijjah)
2. Waktu yang afdhal melakukannya ialah ketika matahari telah naik sekadar 7 kaki dari ufuk.
3. Pelaksanaan IBADAH QURBAN ini sampai terbenam matahari pada 13 Zulhijjah.

Pengertian Qurban ini diambil dari berbagai sumber, Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih.

sumber http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/11/pengertian-qurban.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar