Dalam berita harian Kompas, kemarin (Selasa, 11/3) disebutkan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sedikitnya 35 orang tewas dan 283 orang luka berat dalam kecelakaan akibat jalan rusak. 35 korban tewas kecelakaan ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Meskipun tak disebutkan dalam berita tersebut, tapi dapat dipastikan sebagian besar korban kecelakaan adalah pengguna kendaraan roda dua. Menyikapi bahaya yang mengintai pengendara motor tersebut, maka perangkat keselamatan menjadi piranti mutlak untuk meminimalkan risiko. Salah satu yang terpenting adalah helm, di samping jaket, sarung tangan, dan sepatu.
Penggunaan helm yang memenuhi syarat keamanan tentu dapat meminimalkan risiko tersebut. Ada empat jenis helm yang kini banyak digunakan, yaitu full-face, tiga per empat/ half face, dan kombinasi full n half face, serta helm cetok.
Full-face adalah jenis helm yang melindungi seluruh bagian kepala mulai dari ujung sampai ke pangkal leher. Kaca helm yang dapat dibuka dan ditutup memungkinkan mata pengendara terhindar dari debu dan air hujan sehingga kedua hal tersebut relatif tidak mengganggu pandangan saat berkendara.
Tak heran dengan bentuknya ini, full-face dinilai sebagai helm yang paling aman untuk digunakan. Kekurangan dari helm jenis ini adalah bobotnya yang relatif lebih berat dan harus menahan tekanan angin yang lebih besar ketimbang jenis yang lain sehingga membuat leher relatif lebih cepat lelah. Belum lagi panas yang timbul saat digunakan mengingat helm ini sangatlah tertutup. Namun, kini juga banyak ditemui helm full-face yang memiliki ventilasi di beberapa bagian sehingga hawa panas dalam helm dapat dikurangi.
Bentuk lain dari jenis ini adalah racing helmet yang diperuntukkan bagi pengendara motor trail (dirt biking) dengan bobot yang lebih ringan tapi tanpa kaca helm karena fungsi tersebut digantikan oleh goggles.
Jenis helm kedua adalah half face/tiga per empat yang bentuknya hampir sama dengan full-face tapi tidak menutup bagian rahang. Helm yang kerap digunakan oleh polisi ini memungkinkan para penggunanya untuk berkomunikasi tanpa ada halangan sama sekali. Selain itu helm tiga per empat relatif lebih mudah dan cepat untuk dikenakan/dilepas, tapi meski demikian helm jenis ini pun dinilai sanggup memberi perlindungan yang cukup bagi pengendara motor.
Jenis ketiga adalah kombinasi antara full face dan half face. Model helm yang muncul dalam beberapa tahun belakangan ini adalah bentuk kombinasi yang dianggap mampu mengurangi kekurangan dari kedua jenis di atas. Dengan helm jenis ini, pengendara dapat mengangkat bagian “rahang” helm, hingga bentuknya menjadi tiga perempat. Sementara, saat dibutuhkan, helm ini dapat menutupi seluruh bagian kepala seperti helm full face.
Jenis yang terakhir adalah helm cetok. Jenis yang terakhir ini adalah yang paling minim memberi keamanan bagi pengendara/penumpang karena hanya menutup bagian atas kepala sampai sebatas kuping. Pandangan ke jalan yang lebih leluasa dan minimnya tekanan angin yang menerpa menjadi kelebihan dari helm ini. Namun helm ini tidak disarankan untuk dipakai dalam berkendaraan. Tingkat pengamanan yang minim tak akan memberikan pengamanan maksimal terhadap kepala.
sumber by;teguh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar